Selasa, 05 April 2011

Prinsip dan Pengelolaan Pendidikan


Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
•Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 49-(1)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasisi sekolah ynag ditunjkan dengan kemandirian,kemitraan,partisipasi,keterbukaan,dan akuntabilitas
(2)Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi[...].

Stnadar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59-(1)Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.wajib belajar;
b.peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
c.penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik yang diselengarakan oleh Pemerintah
e.Daerah maupun masyarakat;
f.peningkatan status guru sebagai profesi;
g.akreditasi pendidika;
h.peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;dan
i.pemenuhan standar pelayanan minimal(SPM)bidang pendidikan
.

Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pasal 60-Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a.wajib belajar;
b.peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c.penuntasan pemberantasan buta aksara;
d.penjaminan mutu pada satuan pendidikan,baik ysng diselengarakan oleh pemerintah
e.maupun masyarakat;
f.peningkatan status guru sebagai profesi;
g.peningkatan mutu dosen;
h.standarisasi pendidikan;
i.akreditasi pendidikan;
j.peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,nasional,dan global;
k.pemenuhan Standar Pelayanan Minimal(SPM)bidang pendidikan; dan Penjaminan mutu pendidikan nasional.

Pengelolaan pendidikan berasal dari kata manajemen, sedangkan istilah manajemen sama artinya dengan administrasi ( Oteng Sutisna:1983). Dapat diartikan pengelolaan pendidikan sebagai supaya untuk menerapkan kaidah-kaidah adiministrasi dalam bidang pendidikan. Sebelum berlanjut pada bahasan selanjutnya terlebih dahulu kita harus mengerti pengertiaan administrasi. Salah satunya adalah
Menurut Moh. Rifai (1982) adiministrasi adalah keseluruhan proses yang mempergunakan dan mengikutsertakan semua sumber potensi yang tersdia dan yang sesuai, baik personal maupun material, dalam usaha untuk mencapai bersama suatu tujuan secara efektif dan efisien.
Serta Sondang P Siagian ( 1983) administrasi adalah sebagai keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Dudung A. Dasuqi dan Setyo Somantri (1994) menyampaikan beberapa alasan tentang perlunya kaidah-kaidah administrasi diterapkan dalam bidang pendidikan berikut beberapa alasanya.
• Mengantisipasi tuntutan perkembangan dan juga tuntutan pembangunan yang terjadi baik    local maupun global sehingga pendidikan dapat merencanakan, menyediakan, mengelola dan juga mengatur berbagai tuntutan yang ada guna kepentingan pembangunan itu sendiri
• Produk atau hasil dari pembangunan pendidikan baik berbentuk fisik maupun non fisik dapat dirasakan manfaatnya bagi kehidupan manusia
• Peranan dan tugas dari lembaga pendidikan yag semakin bertambah dan beragam sehingga akhirnya tidak hanya tenaga pengajar yang diperlukan tetapi juga membutuhkan berbagi tenaga kependidikan lainya seperti pengelola pendidikan, administrator , planner, supervisor dan juga counsellor.
• Tuntutan dari masyarakat terhadap lembaga pendidikan yang menuntut peralatan dan fasilitas yang memadai serta personil yang berkualitas.
• Pendidikan dan lembaga pendidikan telah menjadi ajang bisnis yang memerlukan penangana yang lebih serius untuk dapat bersaing sehat.

Fungsi dan Prinsip Pengelolaan Pendidikan

1. Membuat Putusan
Pembuatan putusan merupakan salah satu fungsi administrasi yang perlu dilakukan oleh para administrator yang akan membawa dampak terhadap seluruh organisasi, prilakunya dan hasil keputusan itu.
Langkah-langkah pembuatan putusan:
• Menentukan masalah
• Mengananalisa situasi
• Mengemembangkan aternatif-alternatif kemungkinan
• Menganalisa aternatif-alternatif kemungkinan
• Memilih alternatif yang paling mungkin

2. Merencanakan
Adalah persiapan untuk mengantisipasi tindakan-tindakan yang akan dilaksanakan. Dalam merumuskan perencaan menurut Dudung A. Dasuqi dan Setyo Somantri ( 1994) mengandung unsur sebagai berikut:
• Adanya kontinyuitas atau berkesinambungan serta bertahap yang berpedoman pada tujuan yang akan dicapai.
• Kegiatan dapat bersifat tunggal maupun banyak dan saling mendukung satu sama lain.
• Kegiatan untuk menetapkan tindakan yang akan dilakukan
• Ada unsur ketidakpastian dalam merumuskan perencanaan sebab tidak ada rencana yang tampa hambatan   tak terduga.
• Optimalisasi perhitungan yang akan terjadi untuk menjaga dan mengurangi kegagalan.
   Lebih lanjut Dudung A Dasuqi dan Setyo Somantri (1994) menjelaskan bahwa merencanakan mengandung:
• Pra rencana yang berisi
   o Pengumpulan dan pengolahan data
   o Diagnosa dan prognosis situasi
   o Perumusan kebijakan
   o Estimasi kebutuhan
   o Menganggarkan kebutuhan
   o Memilih sasaran
• Merumuskan rencana
• Perincian rencana
• Implementasai rencana
• Revisi dan perencanaan

3. Mengorganisasikan
Menurut Oteng Sutisna( 1983) makna arti mengorganisasikan adalah sebagai kegiatan dalam menyusun struktur dan membentuk hubungan-hubungan agar diperoleh kesesuaian dalam usaha mencapai tujuan yang telah disepakati

4. Mengkomunikasikan
Berarti menyalurkan informasi, ide, penjelasan, perasaan, pertanyaan dari orang yang satu kepada orang lain atau dari kelompok yang asdatu kepada kelompok yang lain. Mengkomunikasikan dalam suatu organisasi adalah dimaksudkan utnuk dapat mempengaruhi sikap perilaku para anggota organisasi secara sendiri-sendiri atau berkelompok.

5. Mengkoordinasikan
Oteng sutisna (1983) mengkoordinasikan adalah serangkaian kegiatan untuk mempersatukan sumbangan dan saran dari para anggota organisasi, bahan dan sumber-sumber lain yang terdapat dalam organisasi itu ke arah pencapaian tujuan yang telah disepakati.

6. Mengawasi
Menurut oteng Sutisna ( 1983) adalah suatu proses fungsi dan prinsip administrasi untuk melihat apa yang terjadi sesuai dengan apa yang semestinya terjadi. Dengan kata lain pengawasan adalah fungsi administratif untuk memastikan bahwa yang dikerjakan sesuai dengan rencana yang dibuat.

7. Menilai
Oteng sutisna ( 1983) mengartikan penilaian sebagai seperangkat kegiatan yang dapat menentukan baik tidaknya program-program atau kegiatan-kegiatan organisasi yang sedang dijalankan untuk mencapai tujuan yang ditentukan. Fungsi penilaian
• Memperoleh dasar bagi pertimbangan akhir periode kerja
• Mendukung dan menjamin cara bekerja yang efektif danefisien
• Memperoleh fakta-fakta tentang kesukaran-kesukaran
• Memajukan pengembangan oragnisasi sekolah.

Prinsip penilaian dalam pengelolaan pendidikan menurut Dudung A. Dasuqi dan Setyo Somantri (1994)
• Komperhensif : penilaian mencakup keseluruhan unsur
• Kooperatif : melibatkan semua yang terkait
• Ekonomis : tidak ada pemborosan

semoga bermanfaat....

1 komentar:

  1. Baru tau nih klo Ncie suka ngeblog juga. Siiiplah... Tinggal lebih dipercantik aja blognya say...

    BalasHapus